Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ternyata, Ini Alasan Bus Kekinian Tidak Dilengkapi Pintu Sopir
10 Februari 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya, bus tanpa pintu sopir ini kerap ditemukan pada bus-bus baru, baik itu bus berjenis perkotaan maupun antar kota antar provinsi (AKAP). Tentu saja, absennya penggunaan pintu pada bagian sopir bukan tanpa alasan.
Sudah ditetapkan dalam aturan
Manager Design Karoseri Laksana, Kusririn menjelaskan, absennya dari penempatan dan penggunaan pintu pada bagian sopir bus sebenarnya sudah ditetapkan aturannya oleh Menteri Perhubungan.
“Untuk absennya pintu di area pengemudi itu memang ada peraturannya,” ucap Kusririn ketika dihubungi kumparan, Rabu (9/2).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Lebih lanjut, dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 bagian g6 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
a. Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi; dan
b. Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.
Menghindari sopir melarikan diri
Selain sudah ditetapkan dalam aturan, Kusririn menyebutkan alasan lain absennya pintu pengemudi tersebut.
“Ada tujuan lain juga, misalnya ketika terjadi kecelakaan sopir tidak gampang melarikan diri,” lanjut Kusririn.
Sementara itu, apabila bus yang memiliki pintu untuk pengemudi, biasanya ditujukan kepada teknisi saja. Salah satunya digunakan ketika sedang melakukan perawatan bagian depan bus.
Kendati demikian, Kusririn menyebutkan penggunaan pintu depan tergantung pada permintaan dan SDM dari PO Bus tersebut. Namun ia menegaskan kalau harus tetap mengikuti aturan.
“Kembali ke SDM juga, ada pintu atau tidaknya, yang jelas memang ada peraturan soal pintu pengemudi,” tutup Kusririn.
ADVERTISEMENT