Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Surabaya dan Gresik resmi menetapkan syarat wajib tes psikologi untuk pemohon Surat izin Mengemudi (SIM). Ke depannya, ini tak hanya akan dilakukan di Jawa Timur, tapi juga di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, kepada kumparan, Rabu (18/12).
Tes psikologi, kata Halim, merupakan bagian untuk menciptakan pengendara yang berorientasi pada keselamatan jalan raya. Apalagi, membangun kesadaran berkendara aman merupakan bagian dari 5 pilar RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan).
"SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berupa persyaratan pendaftaran meliputi usia, administrasi, ujian teori serta praktik dan kesehatan. Kesehatan yang dimaksud di sini adalah jasmani dan rohani," ucapnya.
Lebih lanjut, tes psikologi akhirnya bisa berdampak untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
"Sehingga, tujuan dan amanat dalam RUNK yang tertuang dalam 5 hal yakni manajemen berkeselamatan, pengemudi yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pasca kecelakaan, dapat terwujud dan berhasil guna," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, Anda setuju bila tes psikologi jadi syarat administrasi untuk mendapatkan SIM?