Tes Psikologi SIM Wajib Diberlakukan Secara Nasional

18 Desember 2019 17:08 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Tes psikologi sebagai syarat wajib mendapatkan SIM, sudah berlalu di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Gresik dan Surabaya, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Kabar ini seolah membuka kembali wacana serupa, yang kabarnya sempat mencuat pada Juni 2018 lalu di lingkungan Polda Metro Jaya (PMJ). Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda.
Merespons hal tersebut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengungkapkan, ke depannya hal tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Wajib dan diberlakukan secara nasional, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 9 tahun 2012," ucapnya kepada kumparan, Rabu (18/12).
Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengikuti ujian tertib berlalu lintas di ruang pembuatan SIM. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Lebih jelas Halim menyebut, aturannya ada pada pasal 81 ayat 4, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut, syarat untuk mendapat SIM adalah sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan rohani dengan surat lulus tes psikologi.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Perkap 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34, yang juga menyebut dua prasyarat tersebut.

Biaya

Terkait dengan biaya tambahan sendiri, Halim menyebut itu tak ditentukan oleh pihak Kepolisian. Karena tes tersebut tidak termasuk dalam mekanisme penerbitan SIM.
Persyaratan tes psikologi atau kesehatan rohani, merupakan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum melakukan pendaftaran kepada Polri.
SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Jadi apabila tidak dilengkapi dengan persyaratan kesehatan rohani/ tes psikologi, maka tidak dapat mendaftar sebagai pemohon SIM, karena syarat administrasi belum lengkap," ucapnya.
Artinya, seperti yang dijelaskan AKP Lalu Hedwin Kanit Sim Daan Mogot, Jakarta Barat, pemohon SIM bisa melakukan psikotes di luar lingkungan Samsat, dan membawa surat keterangan tesnya.
"Karena itu bukan ranahnya pihak kepolisian, jadi pihak outsource atau pihak ketiga," tuturnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Panit II Regident Polresta Bekasi, Ipda Devi, mengungkapkan tes psikologi ini masih berkoordinasi dengan pimpinan dan Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polri.

Road Safety

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, tes psikologi SIM sebagai salah satu upaya pencapaian road safety, seperti mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
"Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta pelayanan prima kepolisian," ucapnya.