Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali mengetatkan aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, khususnya mobil. Sebelumnya aturan tersebut pernah digalakkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 2017.
ADVERTISEMENT
Namun, implementasinya dirasa masih kurang efektif karena minimnya laporan pengaduan dari masyarakat. Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Memang untuk pelaporan (pelanggar parkir di pinggir jalan) di jalan lokal itu kurang. Banyaknya di jalan arteri dan jalan kolektor. Tapi prinsipnya begitu ada laporan langsung ditindak oleh rekan-rekan di lapangan," kata Syafrin Liputo saat dihubungi kumparan, Selasa (14/1).
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan lokal terdiri atas jalan lokal primer dan sekunder. Cakupannya meliputi kawasan lingkungan pedesaan dan perumahan.
Agar penerapan aturan yang bersumber dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 bisa lebih tegas, Syafrin mengatakan akan memaksimalkan penindakan di kawasan perumahan yang memang banyak mobil diparkir tanpa garasi .
ADVERTISEMENT
"Pasti (menyasar ke perumahan). Makanya kita perlu sosialisasi dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Bagi warga yang merasa diresahkan dengan adanya pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan parkir sembarangan bisa melaporkan ke layanan pengaduan command center 112 yang dimiliki Dishub DKI Jakarta.
Surat kepemilikan atau sewa parkir
Untuk masyarakat yang akan membeli mobil, wajib menyertakan surat pengantar bukti memiliki atau menyewa lahan parkir dari kelurahan sesuai domisili. Surat tersebut diserahkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat.
"Kan kalau untuk persyaratan (surat bukti memiliki garasi) itu diminta pada saat yang bersangkutan mengurus di Samsat, yang penting pada saat itu diajukan seluruh administrasi sudah lengkap," jelasnya.
Larangan parkir mobil di depan rumah atau di pinggir jalan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 140 menyebut, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik Jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi .
ADVERTISEMENT
Sementara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan di fasilitas parkir akan ditindak berupa:
1. Penguncian ban kendaraan bermotor
2. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
3. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor