Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Toyota Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Soal Rencana Kenaikan PPN
27 Oktober 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden PT TMMIN, Bob Azam menilai bila rencana tersebut benar terealisasikan akan berdampak pada industri yang dapat memasuki tahap stagflasi yaitu kombinasi perlambatan aktivitas ekonomi dan lonjakan inflasi. Juga potensi kenaikan harga.
"Jadi kita harap semua tahan diri dulu. Pemerintah menahan diri, jangan lah ada kenaikan PPN, kalau bisa ditangguhkan," ujar Bob ketika ditemui di Jakarta pekan ini.
Wewenang menentukan kebijakan harga produk di Toyota memang ditentukan oleh pihak distributor alias PT Toyota-Astra Motor (TAM), tetapi Bob juga mengajak para pelaku usaha lainnya untuk tidak mendongkrak harga-harga saat ini.
"Buruh upah naik tak apa, karena kita ingin jaga terus daya beli. Paling penting mereka bisa tahan inflasi, ada sedikit perbaikan di atas inflasi itu oke," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini.
ADVERTISEMENT
Naiknya upah buruh, menurut Bob dapat membantu meningkatkan produktivitas dan berdampak pada perekonomian salah satunya daya beli. Namun, tetap melihat tolok ukur yang tepat agar tidak mempengaruhi kenaikan harga.
"Naik (upah) oke, tapi harus terukur. Jangan sampai justru menambah beban dan kenaikan harga yang menyebabkan ekonomi kita lebih masuk ke jurang stagflasi artinya kemampuan (daya beli) turun tapi harga naik. Ini satu langkah sebelum resesi," katanya.
Masih soal wacana kenaikan PPN, Bob mengkhawatirkan jika benar rencana tersebut terwujud, maka berpotensi turut membebani skema pajak terutama sektor kendaraan yang sudah ada saat ini. Bisa-bisa, menurutnya bukan mendatangkan pemasukan untuk pemerintah.
"Jadi saya khawatir kalau pemerintah naikkan PPN jadi 12 persen, itu bukan income naik malah jadi turun. Kalau pajaknya overshot ekonominya kaget lalu mengkerut justru revenue-nya turun, nanti jangan sampai ongkos untuk membalikkan keadaan justru lebih besar dari ratio tax-nya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, seperti yang sudah disebutkan pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI), Teguh Dartanto deflasi Indonesia mencapai 0,12 persen pada September 2024, mencatat rekor terparah dalam lima tahun terakhir. Ia meminta pemerintah menyiapkan langkah strategis.
Teguh menyarankan pemerintah untuk waspada terhadap penurunan harga (deflasi), penurunan kelas menengah, serta tingginya angka PHK.
***