Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor gratis selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat yang dimulai pada hari ini (14/9).
ADVERTISEMENT
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, penundaan uji emisi kendaraan gratis itu sejalan dengan pemberlakuan PSBB Ketat di Ibukota serta adanya larangan menimbulkan kerumunan massa
Adapun, penundaan uji emisi gratis tersebut, belum dapat dipastikan akan berlaku sampai kapan. Namun, besar kemungkinan akan mengikuti masa berlaku PSBB Ketat di Jakarta.
Itu artinya, apabila PSBB Ketat di Jakarta kembali diperpanjang setelah 2 minggu, maka penundaan uji emisi gratis pun bisa saja diperpanjang.
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mengumumkan kembali pelaksanaan layanan uji emisi gratis tersebut," demikian seperti yang diunggah pada akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memang merencanakan adanya uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi di Ibukota yang akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis yang dimulai sejak tanggal 15 September hingga 31 Desember 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan uji emisi gratis itu dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V Nomor 67, Cililitan, Jakarta Timur.
Fasilitasi kewajiban uji emisi kendaraan
Pelaksanaan uji emisi gratis itu sendiri, awalnya bertujuan untuk memfasilitasi kendaraan di DKI Jakarta yang diwajibkan melakukan uji emisi kendaraannya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berikut lengkapnya.
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
ADVERTISEMENT
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )