Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM ) jadi dokumen wajib yang harus dibawa ketika Anda berkendara di jalan raya. SIM sendiri menjadi bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Selain harus membawa SIM yang masa berlakunya masih aktif, kondisi fisik SIM harus pula bagus, tak boleh rusak atau bahkan patah.
Musababnya, jika terjaring razia oleh polisi dan SIM yang ditunjukan dalam keadaan rusak dan tak terbaca, polisi berhak untuk melakukan tindakan tilang.
"Apabila SIM dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi, maka SIM dinyatakan tidak berlaku," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada kumparan.
Nah, agar tak berurusan dengan hukum sebaiknya bagi pengendara yang SIM-nya mengalami kerusakan segera mengurus dan membuat SIM Baru.
Dijelaskan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya , AKP Agung Permana, pengurusan SIM yang rusak terbilang mudah dan Anda tak perlu lagi untuk ikut ujian teori dan praktik.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu ujian atau tes lagi, mekanismenya sama seperti pengurusan SIM yang hilang," kata Agung saat dihubungi, Kamis (17/12).
Hanya saja, untuk pembuatan SIM baru yang rusak tak perlu menyertakan Surat Kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk proses pembuatannya tak lebih dari 60 menit jika semua persyaratan terpenuhi.
Sebagai informasi, pembuatan SIM baru yang rusak berbeda-beda sesuai jenis SIM-nya. Untuk pembuatan SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Syaratnya E-KTP dan copy-nya, copy SIM , pembayaran PNBP SIM perpanjangan, dan surat keterangan sehat," pungkasnya.
Mekanisme urus SIM baru karena rusak
ADVERTISEMENT