Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bahkan, akibat pengadangan tersebut, menyebabkan pasien meninggal dunia karena terlambat mendapatkan tindakan medis. Menurut penuturan pengemudi ambulans, Damis Sutendi, saat itu dirinya tengah membawa seorang anak kecil berusia 6 tahun yang terjatuh dan dalam kondisi koma.
"Katanya ada pendarahan di kepala. Karena saat jatuh bagian belakang kepalanya yang kena. Jadinya langsung dirujuk ke RSUD dr Slamet," ujar Damis kepada kumparan, Minggu (16/8).
Saat perjalanan menuju RSUD dr Slamet dari Puskesmas Leles, mobil Ambulans pun mendapatkan pengawalan dari beberapa relawan yang menggunakan sepeda motor. Para relawan tersebut berusaha membantu buka jalan untuk mempermudah laju mobil Ambulans.
Sayangnya, saat berada di kawasan Pasir Bajing, kecamatan Banyuresmi, laju mobil ambulans justru dihalang-halangi oleh sebuah mobil Toyota Kijang bernomor polisi Z 1404 CT yang tak mau menepi sejenak.
ADVERTISEMENT
Akibat laju ambulans yang dihalangi itu, pasien anak-anak tersebut pun menjadi terlambat untuk mendapatkan tindakan medis dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Menanggapi kejadian yang viral di media sosial itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, pun membenarkan kejadian tersebut.
"Saat itu di grup Whatsapp kejadian tersebut memang sempat dikirim oleh Kepala Puskesmas Leles. Untuk detail kronologisnya seperti apa, nanti akan saya tanyakan langsung ke Kepala Puskesmas Leles terlebih dahulu," jawab Leli pada Minggu (16/8).
Ancaman sanksi bagi kendaraan lain yang menghalangi laju ambulans
Sementara itu, memberikan jalan bagi laju ambulans sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Pada pasal 134 dijelaskan bahwa mobil ambulans masuk kategori kendaraan bermotor prioritas yang harus diberikan hak utama saat melaju di jalan umum. Berikut lengkapnya.
Pasal 134
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi kendaraan lain yang menghalangi laju kendaraan yang tertera pada Pasal 1 34 tentu dapat ditindak oleh Kepolisian sesuai dengan sanksi yang ada pada Pasal 287 ayat 4. Berikut isinya.
ADVERTISEMENT
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat huruf F, atau Pasal 134, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.'
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )