Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Viral Bocah Seruduk Polisi Pakai Mobil saat Pemeriksaan, Ini Ancaman Sanksinya
10 Mei 2021 15:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, mobil Volkswagen (VW) kuning berpelat B 2328 STB (DKI Jakarta) itu melintas dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta menuju Kabupaten Klaten.
Saat diminta menepi oleh petugas, awalnya pengemudi mengikuti arahan polisi dan sempat berhenti di kiri. Namun, ketika petugas meminta sopir membuka kaca, justru pengemudi malah tancap gas.
Polisi pun melakukan pengejaran dan akhirnya pengendara mobil di bawah umur itu tertangkap dan diamankan oleh petugas. Informasinya, ia belum memiliki SIM dan masih berumur 16 tahun.
Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, pengendara di bawah umur dan belum memiliki legalitas SIM artinya secara psikologis ia belum matang untuk mengatur emosi.
"Ini permasalahan klasik, bukan cuma terjadi di Yogyakarta. Ketika pengendara di bawah umur mengendarai mobil dan berhadapan dengan situasi genting, ia tak mampu mengontrol emosinya, panik, lalu berbuat nekat," kata Jusri kepada kumparan, Minggu malam (9/5).
Ketika dihadapkan oleh situasi yang ditakutinya (pemeriksaan atau razia) pengendara di bawah umur cenderung abai dan bisa berbuat semaunya. Jusri mengatakan, ketika berkendara di jalan raya penting sekali memiliki soft skill.
ADVERTISEMENT
"Anak di bawah umur ini mereka merasa sudah mahir berkendara, entah karena memang pernah menang balapan di suatu event atau yang lainnya. Tapi ketika mengemudi di jalan umum, hard skill tidak begitu penting ketimbang soft skill," katanya,
Nah, hard maupun soft skill akan bisa didapat ketika mengikuti serangkaian uji test SIM. Meski begitu, Jusri juga menyoroti sistem pembuatan SIM di Indonesia yang disebut belum sesuai standar.
"Ketika membuat SIM kita hanya akan berkendara di lingkungan tertentu, padahal semua situasi terjadi di jalanan asli. Seharusnya metode uji sim di jalan langsung harus ada, seperti di tahun 1980-an," katanya.
Sanksi kabur dari razia atau pemeriksaan polisi
Perilaku kabur dari pemeriksaan kendaraan bermotor pun tidak lepas dari ancaman sanksi. Hal tersebut sama saja tidak mematuhi perintah petugas polisi yang sudah bertugas.
ADVERTISEMENT
Beleid-nya disebutkan dalam Pasal 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh).
Denda tidak memiliki SIM
Tak cuma itu, pengendara yang tak memiliki SIM akan dikenakan pasal 281 undang-undang yang sama yakni pidana selama 4 bulan atau paling banyak membayar denda Rp 1 juta.
Namun jika memiliki namun tak bisa menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor, maka akan dikenakan pasal 88 ayat 2. Rinciannya bisa dipidana 1 bulan atau membayar denda maksimal Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Pasal yang diberikan pun bisa berlapis, apabila mobil yang dikendarai ditemukan pelanggaran lain seperti surat-surat kendaraan tidak lengkap, pajak mati, komponen kendaraan tidak sesuai ketentuan, melawan petugas, hingga menabrak atau melukai petugas.
Maka dari itu, Jusri mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak. Jangan sampai karena menyebut sayang dan memberikan kendaraan justru membahayakan nyawa si anak dan orang lain.
"Ini sangat penting, orang tua jadi kunci bagaimana si anak bersikap dan mengambil keputusan. Jika belum layak secara hukum maka jangan berikan kendaraan apa pun daripada merugikan dirinya dan orang lain," kata dia.