Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama resmi mengumumkan ibadah haji 2020 ditiadakan . Keputusan itu menyebabkan sebanyak 221 ribu calon jemaah haji gagal berangkat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji diambil akibat pandemi virus corona yang belum mereda di Indonesia maupun Arab Saudi. Sejauh ini, menurut data John Hopkins University per Selasa (2/6), jumlah pasien positif corona di Arab Saudi mencapai 87.142 pasien. Sementara korban meninggal akibat COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona, di negara itu mencapai 525 orang.
Sejak pandemi COVID-19 melanda pada Maret lalu, pemerintah Arab Saudi sudah menutup penyelenggaraan ibadah umrah. Sementara sampai Selasa (2/6), pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses ibadah haji dari negara manapun.
"Pemerintah Arab Saudi hingga pagi ini tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Pembatalan penyelenggaraan haji juga berdampak terhadap ekonomi Arab Saudi. Setiap tahun sekitar 2,5 juta penduduk Muslim dari seluruh dunia yang melaksanakan ibadah haji di Mekkah menyumbang sekitar 16 miliar dolar AS atau sekitar 3 persen total pendapatan domestik bruto (PDB) Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Dilansir The Conversation, bukan kali ini saja ibadah haji ditiadakan. Sebelum virus corona mewabah, salah satu rukun Islam ini pernah batal diselenggarakan dengan alasan-alasan berikut ini:
Wabah Penyakit dan Bencana
Laporan tentang epidemi yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pertama kali dilaporkan pada tahun 967. Saat itu, sebuah wabah merebak di Kota Mekkah dan menyebabkan kematian ribuan penduduk dan hewan ternak mereka.
Pada 1048, Dinasti Fatimiyah yang menguasai Mekkah memutuskan membatalkan ibadah haji akibat wabah kelaparan dan kekeringan yang melanda wilayah tersebut.
Pada abad ke-19, wabah kolera yang terjadi selama bertahun-tahun menyebabkan ibadah haji dibatalkan pada 1837 sampai 1840, dan pada 1846. Selama 1830 sampai 1930, setidaknya telah terjadi 27 wabah kolera di Mekkah.
ADVERTISEMENT
Pada 1830, wabah kolera yang dibawa jemaah asal India menyebabkan ribuan jemaah haji di Mekkah meninggal. Kala itu, lebih dari setengah penduduk Mekkah diperkirakan meninggal akibat wabah kolera.
Wabah kolera pernah kembali merebak di Mekkah hingga menewaskan 15 ribu penduduk kota tersebut pada 1846. Wabah ini terus bertahan di Mekkah hingga tahun 1850.
Delapan tahun kemudian, kolera kembali mewabah pada 1858 dan menyebabkan ribuan jemaah haji asal Mesir harus dikarantina di perbatasan Laut Merah, sebelum diizinkan kembali memasuki wilayah Mesir.
Wabah kolera lagi-lagi muncul di sejumlah wilayah Arab Saudi, termasuk Mekkah, pada 1865. Akibatnya, setiap jemaah harus menjalani karantina lebih dulu sebelum menjalankan haji di wilayah Sinai dan Hejaz.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun belakangan, wabah penyakit juga sempat mengganggu penyelenggaraan ibadah haji. Selama tahun 2012 dan 2013, otoritas Saudi mengimbau warga lanjut usia untuk tidak melakukan ibadah haji akibat merebaknya penyakit Middle East Respiratory Syndorime (MERS).
Wabah Ebola yang meluas di sejumlah negara Afrika turut memberi dampak ibadah haji 2014. Akibat penyakit epidemi itu, pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara pemberian visa haji untuk warga negara Guinea, Liberia, dan Sierra Leone.
Perang
Selain wabah penyakit, ibadah haji sempat dibatalkan berulang kali akibat konflik bersenjata. Pada 930, kelompok Qarmatian menyerbu Mekkah dan menggagalkan ibadah haji karena menganggap itu sebagai ritual kaum pagan.
Serangan itu menyebabkan 30 ribu jemaah haji tewas. Selain itu, kelompok ini juga merampok batu hitam Hajar Aswad di Ka'bah dan membawanya ke wilayah yang kini dikenal sebagai Bahrain. Akibat penyerbuan itu, ibadah haji batal terselenggara selama dua dekade sampai Hajar Aswad Ka’bah dapat dikembalikan ke Mekkah oleh penguasa Abbasiyah.
ADVERTISEMENT
Perseteruan Politik
Konflik politik telah berulang kali membuat pelaksanaan ibadah haji batal. Sebab, tanpa ada jaminan keamanan, para jemaah khawatir akan keselamatan mereka terutama saat melalui wilayah Hijaz.
Peristiwa itu terjadi di tahun 983, ketika terjadi perang antara kekhalifahan Fatimiyah yang menguasai Mesir dengan Dinasti Abbasiyah yang menguasai Irak dan Suriah.
Akibat perseteruan itu, ibadah haji batal terselenggara selama delapan tahun. Setelah Dinasti Fatimiyah runtuh, jemaah haji asal Mesir tidak dapat melakukan ibadah haji. Hal yang sama terjadi pada jemaah asal Irak setelah Dinasti Abbasiyah ditaklukan pasukan Mongol.
Sementara kebijakan continental system yang dilakukan Napoleon Bonaparte untuk memblokade Inggris membuat ribuan orang tidak dapat pergi haji sepanjang periode 1798 sampai 1801.
ADVERTISEMENT
Pada 2017, konflik politik antara Arab Saudi dan Qatar membuat pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan bagi warga negara Qatar untuk melaksanakan ibadah haji. Akibatnya sekitar 1,8 juta warga batal menjalankan ibadah ini.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: