Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain setelah melalui proses perumusan selama lima bulan.
ADVERTISEMENT
Penyematan label SNI pada masker kain disebut-sebut bisa menyudahi polemik masker kain scuba dan buff yang telah dilarang penggunaannya di sejumlah fasilitas umum, seperti di KRL. Hal ini dilakukan karena kedua masker tersebut dianggap tidak efektif dalam mencegah penularan corona.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan SNI kain dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat situasi saat ini yang membuat masker kain sebagai senjata ampuh dalam mencegah corona.
Adapun nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori tekstil--Masker dari kain ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," ujar Nasrudin Irawan, Deputi Bidang Pengembangan Standar seperti dikutip dari situs resmi BSN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masker kain SNI juga telah diatur pengemasannya. Dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus menggunakan plastik. Masker kain juga harus mencantumkan label "cuci sebelum dipakai".
"Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri, tahan air apabila melalui proses penyempurnaan tahan air, dan pencantuman label; 'cuci sebelum dipakai', petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain," Kata Nasrudin.
Begitu pun dengan penggunaan masker yang harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.
“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan ditetapkan SNI masker kain ini Nasrudin berharap dapat mengurangi penyebaran virus corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.