Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Para pakar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengaku telah berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menunda pembukaan bioskop sampai dengan waktu yang belum dapat ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dekan FKUI, Ari Fahrial Syam, imbauan itu didasari dari kedisiplinan masyarakat yang masih rendah dalam mematuhi protokol kesehatan, serta bukti ilmiah baru bahwa virus corona menyebar lewat udara yang dapat meningkatkan risiko penyebaran di ruangan tertutup seperti bioskop.
“Tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang,” kata Ari dalam keterangan resmi kepada kumparan, Senin (20/7). “Peningkatan jumlah kasus di DKI Jaya saat masa transisi PSBB selain karena adanya active case finding tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan.”
Ari menambahkan, WHO telah memperbarui scientific brief pada 9 Juli 2020. Dalam brief tersebut, dinyatakan bahwa penyebaran virus corona dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia. Dalam hal ini, kata Ari, kita perlu memperhatikan adanya kemungkinan transmisi virus corona melalui udara (airborne), yang sebelumnya tidak pernah disampaikan secara serius oleh WHO.
Sebelumnya, WHO memang menyebut bahwa penyebaran virus corona lewat udara dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures). Namun, hasil penelitian para ilmuwan membuktikan bahwa aerosol virus corona dapat terbentuk di luar dari tindakan medis.
ADVERTISEMENT
Ari menjelaskan, para peneliti telah membuktikan bahwa virus corona dapat menyebar di udara jika tetesan liur atau droplet orang terinfeksi mengalami penguapan ketika berbicara atau bernapas. Aerosol dari tetesan liur tersebut, kata Ari, dapat bertahan selama 3-16 jam di udara.
“Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui namun SARS CoV2 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban dan kepadatan orang,” kata Ari.
“Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster COVID-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness. Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama,” sambungnya.
Ari menekankan, pemangku kebijakan perlu menimbang data bahwa seseorang yang tampak sehat dan tanpa keluhan tidak menjamin ia bebas dari virus corona. Menurutnya, orang tanpa gejala inilah yang bisa menjadi sumber penularan di komunitas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan pakar FKUI, virus corona SARS-CoV-2 dapat dideteksi pada tubuh seseorang pada:
“Ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan,” kata Ari.
“Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung SARS-CoV-2 maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup,” pungkasnya.
Kontroversi rencana pembukaan bioskop di masa new normal
Imbauan yang dibuat FKUI itu sendiri merupakan tanggapan bagi Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020, yang salah satu isinya mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta.
Melalui surat yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sempat mengizinkan bioskop beroperasi di periode 6 hingga 16 Juli 2020 saat masa PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Pada 7 Juli 2020, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang menaungi Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex, juga mengumumkan untuk membuka kembali bioskop pada 29 Juli mendatang.
Menurut GPBSI, kesepakatan para pengusaha bioskop diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Selain itu, GPBSI juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pembukaan bioskop ditunda
Pada 16 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta kemudian menunda rencana pembukaan bioskop di masa PSBB transisi. Menurut keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, keputusan tersebut diambil karena kondisi wabah virus corona yang belum kondusif di Jakarta.
"Iya, betul. Ditunda (pembukaan bioskop) sampai kondisi Jakarta kondusif," ujar Cucu Ahmad Kurnia ketika dihubungi wartawan, Kamis (16/7). "Karena kondisi COVID-19 di Jakarta belum stabil, naik lagi. Jadi, kita tunggu waktu sampai benar-benar kondusif."
GPBSI sendiri mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“GPBSI sebagai asosiasi pengusaha bioskop seluruh Indonesia memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut, dan akan melaksanakan penundaan pembukaan kembali bioskop di seluruh Indonesia,” kata Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, dalam keterangannya, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT