Peta Sesar Cugenang dan Zona Bahaya Gempa Bumi di Cianjur

9 Januari 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peta sesar Cugenang yang menyebabkan gempa 5,6 magnitudo pada 21 November 2022 lalu.  Foto: Dok. BMKG
zoom-in-whitePerbesar
Peta sesar Cugenang yang menyebabkan gempa 5,6 magnitudo pada 21 November 2022 lalu. Foto: Dok. BMKG
ADVERTISEMENT
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peta Sesar Cugenang. Sesar inilah yang menyebabkan gempa Cianjur 5,6 magnitudo pada 21 November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Data yang digunakan BMKG untuk analisis dalam penyusunan Peta Bahaya Sesar Cugenang ini antara lain data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism).
Analisis mekanisme sumber gempa bumi tersebut meliputi Analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan; Analisis directivity frekuensi gelombang gempa; dan Analisis spektrum gelombang seismik dan Interpretasi anomali gaya berat (gravity).
Hasil analisis BMKG ini diperkuat oleh analisis deformasi permukaan berbasis satelit (InSAR) yang dilakukan oleh peneliti BRIN dan MAPPIN. Hasil analisis sesar mengarah Barat Laut - Tenggara pada saat kejadian gempa bumi utama di Cianjur pada 21 November 2022. .
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan analisis, BMKG bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur mulai menentukan zona-zona yang akan ditetapkan sebagai zona bahaya, terutama untuk tempat-tempat yang memiliki dampak signifikan dan kerusakan parah.
Foto udara patahan aktif Cugenang. Foto: Dok. BMKG
Wilayah yang dikunjungi dalam verifikasi lapangan ini bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutkan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.
Dari sini BMKG memetakan 3 zona bahaya gempa bumi yakni

Zona Terlarang, ditandai warna Merah

Zona Terlarang memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus mengikuti patahan. Artinya, wilayah berjarak 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri dari patahan ini masuk dalam Zona Terlarang.
ADVERTISEMENT
Zona Terlarang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, atau zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
BMKG rekomendasi daerah yang masuk dalam Zona Terlarang harus dikosongkan dan tidak boleh mendirikan bangunan di sana. Sementara bangunan yang sudah berdiri harus direlokasi. Zona Terlarang bisa dialihfungsikan dan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau kawasan lindung.
Zona Terlarang ini punya luas 2,63 km persegi yang meliputi 12 Desa yakni:
Petugas SAR gabungan melakukan evakuasi korban longsor akibat gempa bumi di Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa barat, Sabtu (26/11/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Zona Terbatas (oranye)

Zona Terbatas memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
ADVERTISEMENT
Untuk Zona Terbatas ini BMKG merekomendasikan bahwa wilayah tersebut dapat dibangun konstruksi, tapi dengan mengikuti syarat yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa atau Tahan Getaran Tanah. Di Zona Terbatas juga masyarakat dilarang membangun fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit, sekolah, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas lainnya.

Zona Bersyarat (Kuning)

Zona Bersyarat yang ditandai warna kuning memiliki kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). BMKG menyebut Zona Bersyarat ini dapat dibangun dengan konstruksi bangunan tahan gempa atau tahan getaran tanah.
Dengan adanya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Sesar Cugenang, BMKG berharap agar peta segera bisa dimanfaatkan dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.
ADVERTISEMENT
“Peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang,” papar BMKG sebagaimana dikutip di website resmi BMKG.