Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus match fixing yang menimpa delapan pebulu tangkis Indonesia masih terus bergulir. Terkini, dua dari pebulu tangkis yang dihukum Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) hendak melakukan banding.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (12/1), tiga pebulu tangkis mendatangi PBSI, dua diantaranya meminta untuk difasilitasi banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), sementara satu orang lainnya tak mengajukan banding.
Dua orang yang mengajukan banding adalah Agrippina Prima dan Mia Mawarti. Sedangkan, Putri Sekartaji tak melakukan banding.
Meski tak melakukan banding, Putri mengaku bukan berarti dirinya mengakui terlibat match fixing. Dia tetap menolak dihukum karena hanya menjadi korban.
“Terus terang, saya ini korban dari perbuatan Hendra Tandjaya. Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan BWF. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban perbuatan Hendra,” ujar Putri, Selasa (12/1).
Oleh BWF, pemain kelahiran Jakarta, 29 April 1995 ini divonis sangat berat. Ia diskorsing 12 tahun tidak boleh terlibat di bulutangkis dan ditambah denda sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp 170 juta.
ADVERTISEMENT
Putri sempat berduet bersama Hendra pada nomor ganda campuran di turnamen Selandia Baru Terbuka 2017. Selama di Selandia Baru, Putri mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta dari Hendra.
Putri tidak berprasangka buruk terhadap partnernya di tengah lapangan itu. Sebab, dia mengira uang dari Hendra yang bertindak sebagai ofisial tersebut adalah uang saku untuknya selama bertanding di Negeri Kiwi tersebut.
“Ternyata, dalam chat di handphone Hendra yang kemudian disita BWF, uang yang saya terima tersebut dianggap BWF sebagai uang hasil taruhan. Padahal, terus terang saya tidak tahu menahu dengan Hendra yang melakukan judi atau pengaturan hasil pertandingan. Inilah yang membuat BWF menghukum berat saya,” sebut pebulu tangkis 25 tahun ini.
ADVERTISEMENT
Oleh BWF, Putri disangkakan sejumlah kesalahan berat. Di antaranya dianggap turut serta dalam taruhan dan perjudian. Selain itu, Putri dinilai tidak mau bekerjasama dengan BWF.
Dia pun menyebut, selama proses ivestigasi, dirinya tidak pernah bertemu BWF. Dia memang sempat diundang, tetapi tidak bisa datang. Putri mengira kasusnya sudah selesai, sehingga tidak perlu hadir untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan. Tahu-tahu, dia dihukum berat dan tidak diberi kesempatan membela diri.
Dengan hukuman yang demikian berat itu, Putri menyebut sangat keberatan. Pasalnya, dia tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Dirinya hanya sebagai korban dan juga tidak terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan.
"Biang kerok semuanya itu adalah Hendra. Saya ini korban dari ketidaktahuan tentang Etik BWF dan juga hukum. Semuanya itu dalangnya adalah Hendra. Kami yang tidak tahu apa-apa, malah kena getahnya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Hendra Tandjaya telah dihukum BWF dengan larangan bertanding seumur hidup.