Aturan Daftar PSE Disebut Ada Pasal Karet, Ini Kata Kominfo

19 Juli 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Foto: Rian Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Foto: Rian Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri di Indonesia. Jika tidak, ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran menunggu.
ADVERTISEMENT
Namun hingga Selasa (19/7), PSE asing raksasa seperti Meta masih belum mendaftarkan diri. Padahal tenggat waktu diberikan hanya tinggal sehari. Isu adanya pasal-pasal karet dalam aturan tersebut disebut menjadi alasannya.
Salah satu pihak yang mengkhawatirkan hal tersebut adalah Teguh Aprianto, selaku founder komunitas Ethical Hacker Indonesia. Pakar keamanan siber itu menyoroti Permen Kominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat yang menjadi dasar hukum pendaftaran PSE Kominfo.
Ada 3 pasal yang bermasalah di aturan tersebut. Pertama Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, dan kedua adalah Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses. Pasal-pasal tersebut memuat kata-kata ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ yang secara definisi tidak jelas dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Kominfo akan bertindak setelah kejadiannya berlangsung, di mana konten-konten bermasalah yang menjadi pembicaraan dan menimbulan kontradiktif akan di-take down.
Ilustrasi Facebook. Foto: Thomas White/Reuters
“Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat, dan salah satu cara untuk meredamnya adalah melakukan pemblokiran,” jelas Semuel dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Sedangkan pasal ketiga yang disebut bermasalah adalah Pasal 36 ayat 1, di mana PSE Lingkup Privat memberikan data kepada aparat hukum jika diminta, yang di mana turut rawan disalahgunakan.
Semuel menegaskan aturan ini berlaku pada kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri.
“Binomo contohnya, atau DNA Robot. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem gak perlu,” kata Semuel.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kominfo mengatakan 6.296 PSE sudah terdaftar, dengan rincian 6.187 PSE lokal dan 109 PSE asing, per Selasa (19/7) pukul 10.00 WIB. Setiap PSE lingkup privat diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) dengan tenggat waktu 20 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Jika melewati tanggal tersebut, PSE akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, denda administrasi, hingga pemblokiran.