Begini Hasil Refarming Frekuensi 2,1 GHz untuk Telkomsel, Indosat, XL

20 Februari 2023 16:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek persiapan jaringan XL Axiata di menara BTS. Foto: XL Axiata
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek persiapan jaringan XL Axiata di menara BTS. Foto: XL Axiata
ADVERTISEMENT
Kominfo mengumumkan telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional. Ada tiga penyelenggara telekomunikasi yang terlibat sebagai pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT XL Axiata Tbk.
ADVERTISEMENT
Refarming ini membuat jaringan yang sebelumnya tidak contiguous di pita frekuensi radio 2,1 GHz menjadi contiguous (berdampingan). Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan mengatakan, penataan ini sudah berdasarkan Kepmenkominfo Nomor 76 Tahun 2023.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tersebut, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk 3 (tiga) penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” jelas Denny Setiawan di Jakarta, Jumat (17/2).
Pita frekuensi yang telah berdampingan ini diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.
ADVERTISEMENT
Hasil refarming dapat dilihat dalam tabel berikut:
Hasil penataan ulang pemegang izin penggunaan spektum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Foto: Kominfo