Daftar Tarif Ojol Terbaru yang Naik per 10 September 2022

8 September 2022 8:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah melewati beberapa kali penundaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Harga baru akan berlaku mulai Sabtu (10/9).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Rata-rata kenaikannya sebesar 8 persen, dan penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang.
"Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro pada konferensi pers, Rabu (7/9).
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Berikut ini besaran kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku per Sabtu (10/9):
ADVERTISEMENT

Daftar tarif ojol baru mulai 10 September 2022

Zona I

Zona II

Zona III

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kenaikan tarif ojol ini sendiri terbagi dalam tiga zona. Pertama zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, kemudian zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan terakhir zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
ADVERTISEMENT
Adapun penyesuaian tarif ojol pada zona I dan zona III mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Kenaikan tersebut dihitung dari perbandingan tarif sebelumnya yang diatur dalam KP 548 Tahun 2020.
Sementara untuk besaran biaya sewa tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.