Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Fitur Baru WhatsApp Bisa Chat ke Telegram, Signal, dkk?
11 September 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
WABetaInfo, situs web yang sering membocorkan fitur baru WhatsApp yang akan datang, menemukan sebuah laman baru bernama 'Third-party chats' (Pesan dari aplikasi pihak ketiga). Kolom tersebut muncul di aplikasi WhatsApp Android beta versi 2.23.19.8.
Isi laman masih kosong dan gak bisa diakses oleh pengguna, karena itu masih dalam tahap pengembangan. Namun berkaca dari namanya, ada indikasi aplikasi pesan milik Meta sedang mengerjakan fitur mengirim pesan lintas platform.
Dengan fitur ini, pengguna dapat menghubungi orang lain di WhatsApp meski lawan bicaranya gak punya akun WhatsApp dan hanya memiliki akun dari aplikasi pesan lain. Jadi pengguna WhatsApp bisa kirim chat ke pengguna Signal, Telegram, iMessage, atau aplikasi pesan pihak ketiga lainnya, begitu juga sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Fitur Baru WhatsApp buat Mematuhi UU Baru Uni Eropa?
Fitur anyar ini diduga sebagai upaya WhatsApp dalam mematuhi aturan baru Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa yang mewajibkan peranti lunak komunikasi untuk interoperabilitas dengan aplikasi pesan pihak ketiga. Regulasinya berlaku per Maret 2024.
Komisi Eropa mengonfirmasi Meta sebagai gatekeeper (pihak yang mengatur, menyaring, dan membatasi akses data) yang harus mematuhi regulasi baru DMA. Selain Meta, ada beberapa perusahaan teknologi lain yang juga masuk kategori gatekeeper, yakni Alphabet (Google), Amazon, Apple, Meta, Microsoft, dan ByteDance, dengan semua layanan intinya wajib mematuhi aturan baru DMA.
Tujuan DMA adalah menjaga para gatekeeper untuk tidak membuat kondisi pasar digital tidak adil dan memastikan keterbukaan layanan digital, seperti dikutip The Verge. Selain mengharuskan aplikasi pesan untuk interoperabilitas, kebijakan baru DMA juga mewajibkan platform untuk mengizinkan pengguna menghapus aplikasi bawaan yang sudah terinstal sebelumnya atau beli aplikasi di toko aplikasi alternatif.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap layanan yang disebut gatekeeper oleh Komisi Eropa dan wajib mematuhi aturan baru DMA: