Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aplikasi pesan instan WhatsApp adalah andalan komunikasi saat ini, terutama untuk percakapan grup. Namun, terkadang percakapan di grup WhatsApp dihiasi munculnya stiker vulgar yang dikirim oleh salah satu anggota grup tersebut. Bagaimana pendapat kamu, merasa risih atau biasa saja?
ADVERTISEMENT
Ternyata lembaga non-profit, SAFEnet, menaruh perhatian dengan banyaknya bermunculan stiker vulgar di dalam percakapan grup aplikasi pesan WhatsApp. Baik itu grup pertemanan biasa maupun yang formal untuk pekerjaan.
Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet, Unggul Sagena, menjelaskan ada beberapa hal yang diperhatikan dari maraknya stiker vulgar di WhatsApp. Menurutnya, jika stiker tersebut berasal dari pihak ketiga bisa dilakukan tindakan hukum. Namun, stiker buatan sendiri perlu pengecekan apakah melanggar hak cipta atau tidak.
"Secara prinsip, kalau dari pihak ketiga seperti Giphy yang dulu pernah dipermasalahkan, bisa dilakukan tindakan. Kalau orang perorang dengan konten buatan sendiri seperti Meme tergantung konten sticker-nya ada unsur pelanggaran HAKI dan pencemaran nama baik atau tidak," jelas Unggul, saat berbincang dengan kumparan, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
Unggul merujuk pihak ketiga seperti kasus gambar GIF Giphy yang sempat menimbulkan kehebohan karena menampilkan gambar pornografi. Pada akhirnya, Giphy saat itu diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Lebih lanjut, Unggul menyebutkan pengirim stiker vulgar bisa dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual apabila memenuhi unsur pelecehan dan ditujukan untuk seseorang tertentu. Namun, hal tersebut juga diperlukan kajian lebih mendalam untuk membuktikannya.
"Kedua, pengirim sticker bisa dilapor atas pelecehan seksual apabila mengandung unsur pelecehan misal kalimat verbal dan ditujukan spesifik ke seseorang. Kalau sticker dan meme untuk grup, masih dalam ranah etika/etis tidaknya. Dan ini perlu dibuktikan ahli misal ahli bahasa, dan tafsir, ketika dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
Bagaimana dengan UU ITE dan Pornografi? Bisakah dikenakan kepada para pengirim stiker vulgar. Unggul menjelaskan jika memenuhi syarat Pasal 27 ayat 1 UU ITE atau UU Pornografi pasal 4, bisa saja dilaporkan.
ADVERTISEMENT
"Jika unsur terpenuhi, bisa, Pasal 27 ayat 1 UU ITE mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya info atau dok elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. UU Pornografi pasal 4," tuturnya.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi sendiri mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Meski begitu menurut Unggul, hukuman sosial bagi pengirim stiker vulgar akan jauh lebih efektif. Para anggota grup atau admin bisa langsung menegur sang pengirim stiker dengan baik dan sopan untuk memberi peringatan.
ADVERTISEMENT
"Hukuman sosial (dijauhi/ditegur/dimarahi anggota grup) dan teguran oleh admin grup lebih efektif dan langsung. Salah satu tujuan mengapa Safenet mengeluarkan "kasus" kejadian tersebut yang banyak juga dialami orang lain adalah untuk contoh, membuktikan banyaknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada saat kita WFH sekarang ini, dan perlu disetop oleh semua pihak dengan teguran dan seterusnya, menjadikan ranah online aman dan nyaman untuk semua orang," pungkasnya.
Jadi, bagaimana menurut kamu soal stiker vulgar di chat grup WhatsApp ini?
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.