Kominfo: Content Creator Tidak Terdampak Publisher Rights

2 Maret 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam diskusi bersama wartawan di Press Room Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam diskusi bersama wartawan di Press Room Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, atau Publisher Rights, tidak berlaku untuk kreator konten di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Para content creator disebut masih bisa membuat karyanya seperti biasa meski aturan sudah disahkan.
"Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan Presiden sudah menegaskan hal itu, jangan khawatir konten kreator, kira-kira begitu kata Presiden," kata Usman, dikutip dari Antara, Jumat (1/3).
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, dalam diskusi bersama wartawan di Press Room Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Usman menjelaskan ruang lingkup Publisher Rights sudah tertuang di dalam Perpresnya. Pihak yang terdampak telah disebutkan dalam Bab I tentang Ketentuan Umum.
Pasal-pasal pada Bab I pun tidak menyebut sama sekali mengenai kreator konten. Regulasi hanya menyinggung perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
"Jadi, jelas Perpres ini tidak menyasar content creator maupun konten yang diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, mereka tidak masuk dalam ruang lingkup Perpres ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan pers yang dimaksud dalam Publisher Rights adalah mereka yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Ini tertuang di Bab II Pasal 6 Perpres No. 23 Tahun 2024.
"Sama juga Perpres ini juga berlaku untuk perusahaan pers. Perusahaan pers itu yang sudah terverifikasi di Dewan Pers, karena kan perusahaan pers banyak juga yang belum terverifikasi di Dewan Pers," ujar Usman dalam diskusi bersama wartawan di Kominfo, Jakarta, Jumat (1/3).
Usman juga mengatakan Perpres Publisher Rights memiliki prinsip equality before the law, persamaan di muka hukum. Jadi, tidak ada pengecualian buat platform digital, baik itu Google, YouTube, Facebook, Instagram, maupun X (dulu Twitter).
Ilustrasi Google. Foto: Shutter Stock

Dewan Pers Bentuk Komite untuk Godok Penerapan Publisher Rights

Usman juga menjelaskan bahwa Dewan Pers sedang bekerja membentuk komite yang sudah diatur dalam Perpres Publisher Rights. Komite ini terdiri maksimal 11 orang.
ADVERTISEMENT
Komite ini berisi lima perwakilan Dewan Pers yang tidak terikat perusahaan pers, lima perwakilan usulan Kemenko Polhukam, dan satu orang perwakilan Kemenkominfo. Usman menjelaskan, perwakilan dari Kemenko Polhukam itu bukan berasal dari pegawai pemerintah, melainkan dari pakar atau masyarakat.
"Bukan berarti yang diusulkan Kemenko Polhukam itu orang pemerintah, bukan. Bukan perwakilan pemerintah, tapi perwakilan masyarakat, pakar yang profesional. Yang dari pemerintah cuma satu yang dari Kominfo tadi itu," tuturnya.
Komite yang dibentuk Dewan Pers ini akan bekerja secara independen. Anggota Komite dari Kominfo akan berperan aktif sebagai administratif atau fasilitator.
Komite disebut bakal membuat standar operasional bagaimana kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.
Reporter: Fadlan Nuril Fahmi