Kominfo, Kemenperin, ATSI, Saling Pingpong soal Aturan IMEI yang Berantakan

18 September 2020 8:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru saja sistem pemblokiran ponsel BM (black market) via nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)berjalan di Indonesia, namun sudah mendapatkan keluhan dari masyarakat. Pasalnya, aturan IMEI tersebut banyak membuat ponsel baru bergaransi resmi juga terkena imbas pemblokiran.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengguna melaporkan bahwa handphone (HP) baru yang mereka beli secara legal atau resmi tidak mendapatkan sinyal, setelah sistem pemblokiran ponsel BM di Indonesia beroperasi per 15 September lalu.
Salah satu vendor ponsel bercerita bahwa mendapat laporan dari para pengguna mereka mengeluhkan ketiadaan sinyal di ponsel baru yang mereka beli. Padahal produk yang mereka jual adalah bergaransi resmi, hanya saja nomor IMEI mereka belum terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Ada beberapa perangkat yang akhirnya tidak bisa mendapatkan sinyal. Padahal perangkat tersebut adalah perangkat dengan IMEI resmi dan dibeli di Indonesia,” kata sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut kepada kumparanTECH, Kamis (17/9).
“Kan kita kalau daftarin (IMEI) handphone itu kan per batch ya. Jadi, kalau ada beberapa handphone yang (periode) batch IMEI-nya habis, kemudian tidak sengaja didaftarkan setelah tanggal 15, ternyata belum di-upload sama Kemenperin."
Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Banyaknya kejadian ini membuat kumparanTECH melakukan penelusuran kepada para stakeholder, selaku pembuat kebijakan dan pengelola sistem pengendalian IMEI.
ADVERTISEMENT
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengatakan, belum menerima laporan perihal masalah teknis yang membuat masyarakat dan produsen ponsel merugi akibat perangkatnya yang baru dan legal ikut terblokir bersama ponsel BM.
Sementara itu, Ismail melempar permasalah teknis penerapan sistem pemblokiran ponsel BM ke ATSI (Asosiasi Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) selaku pengelola mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.
"Silakan ditanyakan ke ATSI kalau ada masalah teknis, apakah ada buktinya ?" jelas Ismail saat ditanya kumparanTECH, Jumat (18/9).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan setiap perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) yang beredar di Indonesia memiliki data IMEI yang berada di Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Marwan mengatakan, jika ada masalah teknis terkait ponsel resmi yang terkena pemblokiran, bisa langsung menanyakan data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan produksi Kemenperin. Produsen bisa lapor ke Kemenperin untuk melakukan pembetulan, kalau memang ada data yang terlewatkan.
"Kalau resmi pasti ada data di kemenperin dan silahkan tanyakan data di kemenperin data TPP import dan TPP produksi," ungkapnya.
Pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, Jakarta. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
kumparanTECH telah menghubungi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, namun belum mendapatkan respons.
Sampai saat ini pun masalah kenapa ponsel baru dan bergaransi resmi bisa terkena imbas pemblokiran pengendalian IMEI masih menjadi misteri. Sumber vendor ponsel yang terkena telah melaporkan masalah ini kepada Kemenperin. Mereka mengatakan akan melakukan follow up masalah tersebut pada pekan depan.
ADVERTISEMENT

Masyarakat diminta hati-hati saat beli ponsel baru

Kominfo meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli ponsel baru dan memastikan perangkat yang digunakannya telah aktif dan mendapatkan sinyal dari operator seluler.
Sebelum membeli ponsel terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat cocok atau tidak. Selanjutnya melakukan pengecekan IMEI di situs imei.kemenperin.go.id untuk mengetahui terdaftar di database Kemenperin atau tidak.
Sejumlah smartphone dipajang di gerai handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian, sebelum melakukan pembayaran bisa melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dimasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
“Kalau (smartphone) sudah digunakan lama, silakan datang ke gerai operator untuk dibuka sinyalnya, kalau mau beli HP baru tidak dapat sinyal, jangan dibeli. Sebaiknya jangan dibeli dulu, biarkan produsen saja yang bereskan masalah tersebut,” ujar Ismail.