Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
PP Tunas Minta Instagram - TikTok Lindungi Anak di Atas Kepentingan Komersial
29 Maret 2025 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak hanya mengatur soal pembuatan akun anak di media sosial. PP itu juga melarang Instagram hingga TikTok menjadikan anak sebagai komoditas.
ADVERTISEMENT
PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (28/3), menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Regulasi diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan ada lima poin utama dalam PP Tunas yang harus dipatuhi PSE di Indonesia. Salah satunya adalah melindungi anak di atas kepentingan komersial.
"Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas," kata Menkomdigi Meutya Hafid, mengutip Antara.
Berikut detail lima poin penting dalam PP Tunas:
ADVERTISEMENT
"Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan," ujar Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3).
PSE ini dapat diartikan sebagai penyedia layanan digital, termasuk media sosial hingga game online. Meutya meyakini seluruh PSE di Indonesia akan patuh terhadap PP Tunas, karena mereka sudah beberapa kali ikut dalam penyusunan aturan tersebut.
"Dalam waktu dekat usai Lebaran, kita akan duduk lagi, kami mohon berkenan semuanya, kita duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan dari PP ini," tambahnya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh PSE di Indonesia untuk menyesuaikan dengan kebijakan pada PP Tunas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Komdigi hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden (PP).
ADVERTISEMENT