Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar Akibat Monopoli

24 September 2018 21:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online Uber dan Grab di Jakarta. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online Uber dan Grab di Jakarta. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Pada Maret lalu, perusahaan transportasi online Grab resmi mengakuisisi seluruh bisnis Uber di Asia Tenggara. Langkah ini kemudian menjadi sorotan para pemerhati persaingan bisnis yang dianggap sebagai monopoli bisnis.
ADVERTISEMENT
Sejumlah badan pengawas persaingan usaha di beberapa negara Asia Tenggara pun meninjau akuisisi yang dilakukan oleh Grab terhadap Uber di Asia Tenggara tersebut.
Negara yang menjadi lokasi kantor pusat Grab, Singapura, akhirnya memutuskan untuk memberikan denda terhadap perusahaan tersebut dan juga Uber dengan total gabungan keduanya mencapai 12,9 juta dolar Singapura atau setara Rp 141 miliar.
Masing-masing, CCCS menuntut Uber dengan denda sebesar 6,5 juta dolar Singapura (setara Rp 71 miliar) dan Grab sebesar 6,4 juta dolar Singapura (setara Rp 70 miliar).
Komisi pengawas persaingan usaha Singapura yang bernama Competition Commission of Singapore (CCCS) mengumumkan jika akuisisi tersebut telah melanggar aturan persaingan usaha di negaranya setelah investigasi dilakukan selama beberapa bulan.
Kantor Uber di Queens, New York. (Foto: Brendan McDermid/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Uber di Queens, New York. (Foto: Brendan McDermid/Reuters)
CCCS menyebut kesepakatan antara Grab dan Uber itu merupakan langkah yang melenyapkan persaingan usaha di pasar transportasi online Singapura.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, keputusan ini tidak akan mengganggu kesepakatan yang telah dibuat di antara kedua perusahaan tersebut. Selain itu, denda ini juga hanya berkaitan dengan bisnis Grab di Singapura, yang merupakan salah satu pasar mereka di Asia Tenggara dari total delapan pasar yang ada.
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Melihat Grab yang baru saja mendulang dana sebesar 6 miliar dolar AS dari investor, tampaknya denda ini tidak akan menjadi masalah besar bagi mereka.
Di Singapura, Grab memang belum mendapatkan pesaing sepadan. Sementara di Indonesia, mereka harus bertarung dengan Go-Jek yang baru saja melebarkan sayapnya di Vietnam dan sedang bersiap ekspansi ke negara lain di Asia Tenggara dalam waktu dekat.