Situs Porno Pornhub Hapus Akun yang Catut Nama Kominfo?

27 Desember 2019 11:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun Pornhub Kominfo. Foto: Screenshot
zoom-in-whitePerbesar
Akun Pornhub Kominfo. Foto: Screenshot
ADVERTISEMENT
Akun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs porno Pornhub sudah tidak ditemukan lagi. Setelah ditelusuri, akun centang biru dengan nama 'Kemkominfo' sudah hilang dari situs porno tersebut.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba menghubungi pihak Pornhub dan Kominfo soal hilangnya akun itu. Namun hingga berita ini dirilis belum ada respons.
Akun Kominfo di situs Pornhub ini sempat menggegerkan media sosial Twitter di Indonesia. Terungkapnya akun Kominfo di Pornhub berawal dari kicauan seorang pengguna Twitter dengan username @sleepyheadbonzo pada Minggu (23/12).
Dalam tweet-nya, akun @sleepyheadbonzo posting gambar tangkapan layar atau screenshot akun Pornhub dengan nama ‘Kemkominfo’. Akun tersebut juga menggunakan logo Kominfo sebagai gambar profil dan telah mendapatkan status centang biru alias terverifikasi di Pornhub.
Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu membantah akun yang ramai diperbincangkan di Pornhub itu bukan milik dan dikelola oleh Kominfo.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," katanya dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Nando juga mengatakan, Kominfo telah memblokir situs Pornhub sejak tahun 2017, sehingga tidak bisa diakses di Indonesia. Kominfo pun melakukan pembelaan dengan mengirim email kepada Pornhub atas keberatan penggunaan nama dan logo Kominfo.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Selain itu, Kominfo bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menempuh jalur hukum untuk penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.
Situs-situs porno seperti Pornhub telah menjadi sasaran pemblokiran Kominfo. Hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.