Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler. Salah satu operator seluler di Indonesia, XL Axiata, menyatakan minatnya mengikuti lelang tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemilihan pengguna pita frekuensi radio sendiri berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Adapun objek lelang spektrum 2,1 GHz terdiri atas satu blok pita frekuensi 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional.
"Kami berminat mengikuti lelang tersebut karena frekuensi merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," kata Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communications XL Axiata, kepada kumparan, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
Sementara Denny Setiawan, Ketua Tim Seleksi Pengguna Frekuensi 2,1 GHz, mengatakan lelang bertujuan untuk optimalisasi spektrum guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler. Selain itu, seleksi juga mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi," ujarnya.
Dokumen Seleksi disebutnya dapat diambil oleh calon peserta pada Selasa (30/8) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar. Soal persyaratan pengambilan dokumen, Denny mengatakan calon peserta wajib menyerahkan surat kuasa dan dokumen yang bisa diakses dalam pengumuman.
ADVERTISEMENT
"Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Denny.
Sebelumnya, Telkomsel juga menyatakan minatnya mengikuti lelang spektrum 2,1 GHz. Mereka akan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengikuti seluruh aturan, proses, dan tahapan yang ditetapkan oleh Kominfo.