Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Adi Soemarmo Jadi Bandara Domestik, Sandiaga: Event Internasional Tetap Digelar
30 April 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, menegaskan Kota Solo tetap bisa menggelar event internasional, meskipun Bandara Adi Soemarmo Solo turun status menjadi bandara domestik.
ADVERTISEMENT
“Penentuan bandara internasional demi konsep hub, interkoneksi, ada efisiensi, tapi kalau Kota Solo bisa gelar event internasional, terbuka untuk penerbangan internasional,” ujar Sandiaga.
Sandiaga mengakui adanya peningkatan wisata ke Kota Solo dan Soloraya secara signifikan di tahun 2023. Pencapaian itu bagus pascapandemi.
“Pascapandemi tercipta banyak terobosan wisatawan mancanegara masuk Indonesia, di luar prediksi batas atas yang mencapai 12 juta,” kata Sandiaga.
Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut bahwa turunnya status bandara internasional ke domestik terjadi pada beberapa bandara. Meskipun demikian, ia memastikan Solo tetap bisa menggelar event internasional.
“Seperti yang disampaikan pak menteri tadi, kita tetap optimis perbanyak event internasional, banyak kunjungan pariwisata, itu saja,” tutur Gibran.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Gibran mengatakan bahwa Kota Solo sudah masuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN) atau Jaringan Kota Kreatif UNESCO. Ia pun memastikan Solo akan konsisten menjadikan sebagai tuan rumah event internasional.
“Ya, karena Solo sudah masuk di network-nya di UCCN. Kita tahun depan akan mengajukan untuk tuan rumah. Kita konsisten untuk jadi tuan rumah event-event internasional,” lanjutnya.
Untuk itu, Gibran memastikan tetap optimis meskipun bandara internasional turun jadi domestik. Apalagi, Solo pernah jadi tuan rumah Piala Dunia U-17
“Kita optimistis ya, tenang saja,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.