Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Corporate Communication Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero), Awaluddin, mengatakan bahwa layanan tambahan tersebut dibuat seiring dengan berlakunya surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut berisi soal kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan, salah satunya adalah menyerahkan surat keterangan uji rapid tes dan tes PCR dengan hasil negatif virus corona.
"Yang jelas, fasilitas ini dibuat saat pemberlakuan surat edaran Gugus Tugas no 7. Saat itu juga penerbangan sudah mulai diperbolehkan beroperasi lagi,'' kata Awaluddin sata dihubungi kumparan, Kamis (2/7).
Ia mengatakan bahwa calon penumpang yang ingin menjalani rapid test dapat dikenakan biaya sebesar Rp 290 ribu. Layanan rapid test COVID-19 ini merupakan kerja sama bandara internasional Yogyakarta dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam akun Instagram resmi milik Bandara Yogyakarta , layanan rapid test ini berada di lantai mezzanine gedung penghubung Bandara Internasional Yogyakarta. Hasil rapid test ini bisa langsung diketahui paling lama 30 menit setelah menyelesaikan prosedur.
"Proses pemeriksaan hingga mendapatkan hasil rapid test memakan waktu sekitar 30 menit tergantung antrean dan pemeriksaan rapid test dilakukan oleh petugas rumah sakit. Layanan ini buka setiap hari pukul 06.00-16.00 WIB, " tulisnya.
Pihak bandara menjelaskan, layanan itu untuk kemudahan calon penumpang yang akan melakukan keberangkatan dari Bandara Internasional Yogyakarta. Fasilitas ini juga disediakan untuk mempermudah penumpang yang telah memiliki surat kesehatan, namun sudah tidak berlaku.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT