Banyak WNA Bikin Ulah di Bali, Kemenparekraf Hati-hati Kaji VoA

14 Juni 2024 9:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ikut menanggapi banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang bikin ulah di Bali. Berkaitan dengan hal tersebut, banyak pihak yang meminta kebijakan pemberian Visa on Arrival (VoA) atau visa saat kedatangan bagi turis asing di Bali dievaluasi.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini, mengatakan Kemenparekraf akan menerapkan prinsip kehati-hatian terkait evaluasi kebijakan VoA.
“Kebijakan itu memberi dampak. Jadi, itu kami hati-hati,” kata Ayu, seperti dikutip dari Antara.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini. Foto: Eka Nurjanah/kumparan
Menurut Ayu, kebijakan evaluasi VoA berada di ranah Direktorat Jenderal Imigrasi. Sedangkan pihaknya memberikan masukkan.
Dalam menangani WNA bermasalah itu, Kemenparekraf menekankan penegakan hukum yang tegas. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji dulu baik kelebihan atau kekurangan apabila VoA dievaluasi. Tentunya hal ini juga mungkin akan melahirkan pro dan kontra.
Sejumlah wisatawan membawa papan selancar saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Untuk itu, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan memberikan edukasi terhadap pelaku usaha hingga turis asing, agar tak melanggar aturan saat berwisata.
Pihaknya juga akan menggandeng pemangku kebijakan terkait, di antaranya imigrasi, perhotelan dan maskapai penerbangan, hingga melakukan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Jika (WNA) melanggar, ada penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.

Turis yang Dideportasi dari Bali

Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu, 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia 18 orang, Rusia 17 orang, Amerika Serikat 14 orang, Inggris 8 orang, Iran 6 orang. Kemudian Tanzania 6 orang Ukraina, Jepang, dan Jerman masing-masing 5 orang, serta Italia 4 orang.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. Foto: Dok. Kemenparekraf
Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat, hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) memberikan hadiah kepada calon penumpang wisatawan asing yang akan ke Bali di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Jumlah WNA bermasalah tersebut memang kecil dibandingkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung di Bali. Namun, ulah WNA bermasalah itu kerap viral di media sosial, sehingga menyedot perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain kunjungan wisatawan asing pada 2023 di Bali mencapai 5,2 juta orang dan pada 2024 ditargetkan mencapai 7 juta orang. Realisasi pada 2023 itu belum mencapai periode sebelum pandemi COVID-19 yang pada 2019 mencapai 6,4 juta orang wisatawan mancanegara.