Curi Dompet 6 Tahun Lalu, Wanita Ini Ditangkap saat Kembali ke Bandara yang Sama

6 Maret 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rain Vortex, air terjun tertinggi di dunia di Changi International Airport. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rain Vortex, air terjun tertinggi di dunia di Changi International Airport. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
ADVERTISEMENT
"Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga" jadi pepatah yang tepat untuk menggambarkan apa yang dilakukan wanita ini. Sempat kabur usai mencuri di bandara, ia akhirnya tertangkap meski aksinya itu telah dilakukan beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Melansir Asiaone, seorang wanita yang tidak disebutkan namanya ini diduga mencuri dua dompet dari sebuah toko yang ada di Bandara Changi pada 2018 lalu. Uniknya, ia tidak ditangkap saat pelariannya melainkan tertangkap saat kembali ke bandara asal atau kepulangannya ke Bandara Changi enam tahun kemudian.
Bandara Changi Singapura hadirkan suasana baru di Terminal 2. Foto: Dok. Bandara Changi Singapura
Menurut seorang pejabat di Bandara Changi, saat itu ada pelaporan kasus pencurian pada tanggal 25 Juni 2018. Dalam laporan polisi tersebut, ada dua dompet senilai 800 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 12,5 juta hilang dari sebuah gerai ritel di area transit Bandara Changi.
Melalui penyelidikan lapangan dan dengan bantuan gambar dari CCTV, petugas dari Divisi Polisi Bandara mengetahui identitas wanita tersebut.
Hanya saja, wanita tersebut diketahui telah meninggalkan Singapura segera setelah dia melakukan kejahatan tersebut. Namun siapa sangka wanita itu justru datang kembali ke Singapura pada 26 Februari 2024. Tak lama setibanya di Singapura, ia pun diringkus pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

Didakwa 7 Tahun Penjara dan Denda

Ilustrasi penumpang antre di bandara. Foto: Shutterstock
Dalam pengadilan yang digelar pada 1 Maret lalu, wanita yang diketahui berusia 43 tahun tersebut didakwa melakukan tindakan pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga denda. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pencurian sekecil apa pun yang terjadi di Singapura akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mencegah dan mencegah kasus pencurian toko,” ujar seorang petugas kepolisian.
Tak hanya itu, mereka juga mengimbau kepada para pelaku ritel untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian yang ada di toko, terutama setelah dibukanya kembali perbatasan dan bandara dipenuhi dengan banyak orang.
Duh, tidak untuk ditiru ya!
ADVERTISEMENT