Demi Tarik 1,5 Juta Turis Asing di Piala Dunia 2022, Qatar Hapus Wajib Karantina

8 September 2022 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Qatar. Foto: Sven Hansche/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Qatar. Foto: Sven Hansche/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Melihat momentum kebangkitan yang tengah terjadi secara perlahan di semua sektor, termasuk pariwisata, membuat banyak negara berlomba memanfaatkannya demi membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang dilakulan adalah dengan cara memperlonggar syarat perjalanan terkait COVID-19 untuk turis asing. Apalagi beberapa negara akan menjadi tuan rumah dari event internasional.
Salah satunya Qatar, yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan pada November 2022 mendatang.
Kini, Pemerintah Qatar menghapus persyaratan wajib karantina untuk semua turis asing yang berkunjung demi menonton Piala Dunia 2022.
Ilustrasi Qatar. Foto: HasanZaidi/Shutterstock
Dilansir Times of India, hal ini dilakukan dengan penghapusan klasifikasi risiko merah, yang artinya semua turis asing tidak lagi harus melakukan karantina di hotel. Karena sebelumnya, turis asing dari negara yang masuk daftar merah diwajibkan karantina selama satu hari.
Penghapusan tersebut dilakukan untuk menarik 1,5 juta turis asing datang ke Qatar demi menonton Piala Dunia 2022.
ADVERTISEMENT

Persyaratan Perjalanan Qatar

Ilustrasi Qatar. Foto: HasanZaidi/Shutterstock
Meskipun karantina tidak lagi wajib, nantinya saat ada turis asing yang dites COVID-19 dan memiliki hasil positif, setelah tiba di Qatar akan diminta untuk menjalani tindakan karantina sesuai prosedur.
Turis asing yang mengunjungi negara itu akan diminta untuk membawa sertifikat tes PCR negatif COVID-19 yang tidak lebih dari 48 jam, atau sertifikat tes antigen cepat yang tetap berlaku selama 24 jam sebelum keberangkatan.
Turis asing juga harus memiliki aplikasi seluler Ehteraz, yang dapat diaktifkan menggunakan kartu SIM lokal atau internasional. Turis juga akan diminta untuk mendaftar ke sistem pendaftaran online pra-masuk melalui situs web (www.ehteraz.gov.qa), dalam waktu tiga hari sebelum kedatangan.
Nantinya, turis asing wajib menggunakan aplikasi seluler dengan status kesehatan 'hijau', untuk mendapatkan akses ke fasilitas umum di sekitar Qatar.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Qatar. Foto: rarrarorro/Shutterstock
Sesuai laporan, otoritas Qatar telah menyetujui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (hanya untuk satu dosis). Sedangkan vaksin Sinopharm, Sinovac, Sputnik V, dan Covaxin adalah vaksin yang disetujui bersyarat.
Semua turis asing yang bepergian ke Qatar mulai 1 November 2022, harus memiliki Kartu Hayya untuk memasuki negara tersebut.
Turis asing yang tidak berniat untuk mengunjungi Piala Dunia FIFA 2022, juga harus mendapatkan Kartu Hayya selama periode turnamen agar bisa masuk ke Qatar.