Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Diprotes: Coreng Citra Wisata Labuan Bajo
23 April 2023 22:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo menolak adanya kenaikan tarif jasa wisata atau naturalist guide yang ditetapkan PT Flobamor di Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
ADVERTISEMENT
Pada 15 April pihak Flobamor selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengumumkan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Padar dan Loh Liang.
Ketua Gahawisri Labuan Bajo, Budi Wijaya, menilai tarif yang ditetapkan pihak Flobamor terlalu tinggi bahkan mencapai 1.00o persen. Kenaikan yang dilakukan secara sepihak ini bakal memberatkan para operator travel yang menjual paket termasuk harga tiketnya.
Sebelumnya, tarif untuk wisatawan domestik dipatok Rp 120 ribu per 5 orang kini menjadi Rp 250 ribu per orang, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 1.000 persen. Sementara untuk wisatawan mancanegara dipatok Rp 120 ribu per 5 orang menjadi Rp 400 ribu per orang atau naik 1.666 persen.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukan situasi yang kacau di lapangan dengan adanya kenaikan harga tersebut yang mencoreng citra wisata di Labuan Bajo. Adanya keributan pada saat berkunjung ke destinasi wisata ini dapat membuat para tamu hingga calon investor merasa tidak nyaman dengan kondisi tempat w isata yang chaotic," kata Budi dalam siaran tertulis, Minggu (23/4).
Budi menilai adanya kenaikan tarif ini sebagai upaya pemaksaan agar para wisatawan menggunakan jasa Naturalist Guide Flobamor. Padahal sama seperti badan usaha lainnya, Flobamor juga tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatawan.
"Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini," lanjut Budi.
Padahal larangan larangan praktik monopoli sudah sangat jelas tertuang dalam Surat KLHK S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 dan UU Nomor 5 Tahun 1999, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 1:19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi Budi, harga yang ditetapkan untuk masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang terasa aneh ketika ditetapkan di Pulau Padar, karena kenyataan saat di lapangan tidak pernah ada pemandu menemani wisatawan.
"Harga naturalist guide ini malah lebih terkesan sebagai harga pintu masuk Pulau Padar," ujarnya.
Ia juga melaporkan ada beberapa insiden, di mana wisatawan yang sudah membayar karcis PNBP dan retribusi lainnya yang telah ditetapkan KLHK selaku pemegang wewenang atas TN tetap tidak diperbolehkan naik ke Pulau Padar karena wisatawan tersebut menolak menggunakan jasa dan tarif Naturalist Guide Flobamor.