Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Paspor Vaksin Jepang Bisa Digunakan Traveling ke 10 Negara
6 Juli 2021 12:04 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
ADVERTISEMENT
Jepang kian mantap menjadikan paspor vaksin sebagai syarat perjalanan baru di tengah pandemi COVID-19. Kini, Negeri Matahari Terbit itu meluncurkan paspor vaksin yang dapat diterima oleh lebih dari 10 negara, termasuk Italia, Prancis, dan Yunani.
ADVERTISEMENT
Paspor vaksin itu direncanakan akan diberlakukan mulai akhir Juli 2021. Dilansir Japan Times, jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina dan tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat bepergian dari Jepang ke negara -negara tersebut.
Meski begitu, pemerintah Jepang tetap mewajibkan wisatawan yang mengunjungi Negeri Matahari Terbit untuk melakukan karantina selama 14 hari meskipun telah menerima vaksinasi penuh.
Paspor vaksin merupakan dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah menerima vaksinasi COVID-19. Sementara sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor, dan tanggal vaksinasi.
Kalangan bisnis di Jepang mendukung rencana pengenalan paspor vaksin. Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, sudah mengusulkan agar sertifikat tersebut hadir dalam format digital sejak Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Jepang disebut telah tertinggal di belakang Amerika Serikat dan Inggris, dalam upaya vaksinasi COVID-19. Namun, pihaknya telah meningkatkan upaya untuk melakukan vaksinasi guna menyebut Olimpiade Tokyo yang dimulai pada 23 Juli mendatang.
Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali dengan persetujuan yang diberikan dalam 'keadaan luar biasa khusus'. Wisatawan asing yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari.
Penggunaan paspor vaksinasi sendiri hingga kini belum memiliki persetujuan penggunaan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebab, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dokumen tambahan itu efektif dalam menekan penyebaran COVID-19.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona ).