Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemesanan Kamar Homestay untuk Ajang MotoGP Mandalika Baru 10,5 Persen
22 Juli 2024 18:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemesanan kamar homestay untuk perhelatan ajang MotoGP Mandalika yang akan digelar pada 27-29 September 2024 baru mencapai 10,5 persen. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Indonesia Homestay Asosiation (IHSA) NTB , Aziz Junaidi.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemesanan kamar homestay baru 10,5 persen. Itu khusus homestay di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika," kata Aziz seperti dikutip Antara.
Aziz melanjutkan, bila merujuk data tahun 2023, dari 400 kamar homestay yang ada di lingkar KEK Mandalika, tidak semua kamar terisi oleh penonton MotoGP. Walau begitu, Aziz mengatakan jumlah kamar tersebut masih kurang. Sebab, idealnya untuk KEK Mandalika dibutuhkan 800 sampai 1.000 kamar homestay.
"Tahun lalu tidak 100 persen terisi. Yang ada 50-60 persen," lanjut dia.
Optimis Pemesanan Kamar Meningkat
Meski terbilang masih sangat sedikit, Aziz mengatakan pihaknya optimistis pemesanan kamar akan meningkat, mengingat ajang balap dunia tersebut baru akan dimulai di Sirkuit Mandalika pada akhir September mendatang.
ADVERTISEMENT
Ia pun memperkirakan akhir Agustus atau awal September pemesanan kamar akan mulai ramai.
"Ini kan masih berproses, mudah-mudahan mendekati MotoGP pemesanan sudah mulai ramai. Itu harapan kita ya," ucap Aziz.
Untuk tamu yang memesan kamar sebagian besar merupakan wisatawan atau penonton dalam negeri, seperti Jakarta, Sumatera, Sulawesi, dan kota-kota yang ada di Pulau Jawa.
"Jadi kalau tamu rata-rata domestik," ujarnya.
Sedangkan untuk tarif per kamar, Azis menyebutkan sama seperti harga saat MotoGP 2023. Artinya harga tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB, Nomor 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi berdasarkan tarif batas atas pada saat MotoGP Mandalika.
"Kalau untuk tarif kamar kami sesuaikan dengan Pergub, karena kita harapkan pariwisata berkelanjutan. Kalau terlalu naik nanti nggak ada yang mau datang," katanya.
ADVERTISEMENT
Tarif Batas Atas Harga Kamar Hotel atau Homestay
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengingatkan para pelaku usaha perhotelan atau homestay di daerah ini, untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
"Pergub ini lahir sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang usaha jasa akomodasi dalam menetapkan tarif batas atas pada saat kegiatan internasional seperti MotoGP Mandalika," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Pergub tersebut diatur terkait zona untuk harga hotel atau homestay maupun transportasi. Ada tiga zona yang di atur. Di antaranya zona utama yaitu hotel-hotel di wilayah Lombok Tengah hanya diperbolehkan menaikkan tarif hotel maksimal tiga kali lipat saja. Zona dua di Kota Mataram hanya boleh menaikkan tarif maksimal dua kali lipat.
ADVERTISEMENT
"Untuk di wilayah Senggigi dan sekitarnya masuk dalam zona tiga yang hanya boleh menaikkan tarif maksimal satu kali lipat," katanya.