Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Reog Ponorogo Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
4 Desember 2024 10:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usulan ini disetujui melalui sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang digelar di Paraguay pada 3 Desember 2024.
Kini, Reog Ponorogo resmi menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia ke-14 yang diinskripsi ke dalam daftar UNESCO.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam pesan virtual yang disampaikan di hadapan anggota komite dan delegasi Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage ke-19 di Paraguay, menyatakan bahwa inskripsi Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage oleh UNESCO menjadi momen penting bagi Indonesia, dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional yang berakar kuat pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong.
"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO merupakan kebanggaan, sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ujar Fadli, seperti dikutip dari keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Reog Ponorogo, seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi. Seni ini menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.
Reog Ponorogo juga merupakan simbol dari gotong royong, yang tercermin dalam proses kreatifnya, mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, pengrajin, dan komunitas lokal.
Fadli Zon menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. Ia menegaskan bahwa inskripsi ini merupakan pengakuan internasional atas kekayaan budaya Indonesia, sekaligus seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.
"Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya melestarikan Reog Ponorogo, mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. Selain itu, pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya.
Dalam kesempatan ini, Fadli Zon juga mengajak mengajak generasi muda untuk terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo, agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT