Selama Ramadhan, Pulau Ini Larang Penjualan Alkohol

22 April 2021 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman alkohol Foto: Unsplash/ Gary Butterfield
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman alkohol Foto: Unsplash/ Gary Butterfield
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan tidak hanya dimaknai dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat Muslim lainnya seperti pulau wisata satu ini. Sebagai pulau dengan masyarakat Muslim terbesar, Zanzibar pun memiliki aturan yang ketat khususnya soal alkohol.
ADVERTISEMENT
Dilansir The Citizen, pulau yang terletak di Samudera Hindia ini melarang dan menangguhkan impor, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan. Bagi mereka yang melanggar akan diberikan peringatan keras.
Ilustrasi minuman alkohol Foto: Unsplash/ Ben Yang
Sekretaris Eksekutif Dewan Minuman Keras Zanzibar, Zainab Sururu, mengatakan dewan telah mengambil keputusan untuk menutup toko minuman keras, seperti tertera dalam pasal 25 (3) (4) yang melarang impor dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan.
"Kami terpaksa mengeluarkan peringatan ini lagi, sebagai bagian dari penekanan, karena kami telah memperhatikan beberapa orang termasuk bar, telah menentang aturan ini dengan terus menjual alkohol," katanya.
Ilustrasi pantai di Zanzibar Foto: Pixabay
Tak hanya itu, akan ada sanksi tegas bagi penjual ataupun mereka yang melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Siapa pun yang kedapatan menjual minuman keras di bar atau toko grosir akan menghadapi tuntutan hukum, termasuk mencabut izin usahanya,” lanjutnya.
Kebijakan ini tak lain dan tak bukan, untuk menghormati penduduk yang mayoritas adalah Islam.
Zanzibar merupakan salah satu destinasi wisata yang terkenal akan pulau dan pantainya. Pulau ini telah menjadi target turis kelas atas, bersaing ketat dengan Seychelles, Mauritius, Comoro, dan Maldives.
Dengan populasi sekitar 1.6 juta orang, perekonomian Zanzibar sangat bergantung pada pariwisata dan perdagangan internasional.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)