Sempat Ditunda, Tarif Baru Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023

19 November 2022 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ornamen komodo di Taman Nasional Komodo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ornamen komodo di Taman Nasional Komodo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar awalnya sempat ditunda. Namun, tarif sebesar Rp 3,75 juta itu akan tetap berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing.
"Tarif baru masuk ke Pulau Komodo tetap berlaku pada 1 Januari 2023. Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif," kata Zeth Sony Libing, seperti yang dikutip dari Antara.
Adapun beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentu segera ditinjau kembali dan direvisi, tapi hal tersebut tidak membatalkan kenaikan tarif masuk.
Panorama Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," ujar Zeth Sony Libing.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, khusus Pasal 9 disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya.
Namun, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pulau Komodo, NTT Foto: Shutter stock
Sebab, publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
Menurut Menteri KLH dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan tidak terdapat satu pun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik untuk mengakses atau memanfaatkan SDA demi kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi.
ADVERTISEMENT