Syarat dan Ketentuan Gunakan GeNose untuk Naik Pesawat

30 Maret 2021 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang yang tengah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang yang tengah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Foto: Dok. Humas KAI
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan aturan baru naik pesawat di tengah pandemi. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 itu memperbolehkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19, digunakan sebagai syarat naik pesawat.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, penumpang pesawat yang akan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri bisa menunjukkan hasil tes negatif GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Alat skrining corona buatan UGM ini akan mulai dipakai di bandara pada 1 April mendatang.
Calon penumpang Kereta Api (KA) mengembuskan nafasnya pada kantong untuk dites dengan GeNose C19 di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Terkait hal ini, peneliti siap menguji coba lebih dulu GeNose di empat bandara, yaitu Yogyakarta International Airport, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum diketahui harga untuk melakukan tes GeNose di bandara. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menggunakan GeNose saat naik pesawat.
Berikut kumparan rangkum syarat dan ketentuan naik pesawat di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).