Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tarif Visa Kunjungan Jangka Pendek untuk Wisman di Kepri Diusulkan Rp 150 Ribu
26 Januari 2024 9:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan tarif visa kunjungan jangka pendek atau short term visa, bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Kepri sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Guntur Sakti, mengatakan usulan itu telah disampaikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 10 Januari 2024.
"Dalam surat itu, diusulkan besaran tarif izin tinggal kunjungan wisman untuk jangka waktu paling lama tujuh hari kurang lebih Rp150 ribu, seperti yang pernah berlaku di 2011," kata Guntur Sakti, seperti dikutip dari Antara.
Guntur optimistis usulan tarif Rp 150 itu dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri, termasuk menjaring WNA pemegang permanen residen yang berdomisili di Singapura dan Malaysia, maupun wisman yang melakukan kunjungan ke Singapura dan Johor (Malaysia) ke destinasi wisata Kepri.
Ia mengatakan kebijakan visa kunjungan jangka pendek ini sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada pemerintah pusat. Ini dikarenakan pertimbangan besaran tarif visa pada saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang selama ini diterapkan cukup berat, sehingga menyebabkan wisman enggan berkunjung ke Kepri.
ADVERTISEMENT
"Tarif VoA sekitar Rp 500 ribu untuk masa kunjungan satu bulan, sementara wisman yang berlibur ke Kepri cuma dua sampai tiga hari saja, maka itu pak gubernur usulkan visa kunjungan jangka pendek," tutur Guntur.
Permohonan Visa Jangka Pendek Telah Disetujui
Guntur menyampaikan bahwa usulan Gubernur Kepri perihal permohonan dukungan visa jangka pendek bagi wisman telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Pada Pasal 82 Ayat 2 pada Permenkumham disebutkan jika izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari, sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.
ADVERTISEMENT
Fasilitas kebijakan visa kunjungan jangka pendek ini dapat digunakan di delapan pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri, dengan rincian lima TPI di Batam, satu di Bintan, satu di Karimun dan satu TPI pelabuhan laut di Tanjungpinang.
"Kendati demikian, saat ini fasilitas kebijakan visa jangka pendek itu belum dapat terlaksana, karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh Kementerian Keuangan," katanya.
Pemprov Kepri juga sangat mengapresiasi dukungan Kemenparekraf baik dalam tataran kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target kunjungan khususnya dan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kepri pada umumnya.
Saat ini, Kemenparekraf terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang sedang berproses di Kementerian Keuangan. Bahkan akan mengusulkan tambahan negara bebas visa yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri.
ADVERTISEMENT
"Sebagai border tourism penyumbang tiga besar wisman di Indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf," pungkas Guntur.