Tiket Masuk Gunung Rinjani Alami Perubahan per 30 Oktober 2024, Ini Besarannya

26 Oktober 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani (BB TNGR) memberlakukan tarif baru bagi pengunjung yang ingin mendaki atau berwisata di Gunung Rinjani.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tarif wisata pendakian maupun wisata non-pendakian di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mengalami perubahan terhitung tanggal 30 Oktober 2024.
Ilustrasi pendakian Gunung Rinjani, Lombok. Foto: Shutter Stock
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis BB TNGR seperti dikutip dari akun Instagram resminya @btn_gn_rinjani.
Gunung Rinjani. Foto: Shutter stock
Adapun, penyesuaian ini mulai berlaku sejak 30 hari PP No. 36 Tahun 2024 diundangkan.
Bagi pendaki yang ingin mendaki Gunung Rinjani atau berwisata di sekitar kawasan gunung tersebut, berikut adalah besaran tarif masuk terbarunya.
ADVERTISEMENT

Tarif Masuk Gunung Rinjani per 30 Oktober 2024

Taman Nasional Kelas 2 (Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean)

Taman Nasional Kelas 3 (Jalur Timbanuh, Tetebatu, Aikberik dan 21 destinasi non-pendakian)

Tiket Masuk Hari Libur/Cuti Bersama/Hari Raya