Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tolak Penumpang Gendut Naik Pesawat, Maskapai Penerbangan Ini Didenda Rp 56 Juta
26 Desember 2022 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebuah maskapai penerbangan didenda 3.000 poundsterling atau setara dengan Rp 56 juta, sebagai pengganti biaya terapi mental untuk penumpang gendut yang mereka larang naik di pesawatnya.
ADVERTISEMENT
Seorang influencer bernama Juliana Nehme, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan diskriminasi, karena ukuran tubuhnya yang gendut .
Melihat ukuran tubuhnya, maskapai penerbangan tersebut diduga menolak penumpang tersebut untuk naik ke pesawat , jika Juliana tidak membayar biaya tambahan sebesar 2.500 poundsterling atau sekitar Rp 47 juta.
Dilansir Daily Star, saat Juliana pergi ke Lebanon dari Brasil dengan menggunakan maskapai penerbangan lain, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Namun, dalam perjalanan pulang, ia mengaku tidak diizinkan naik pesawat dari Beirut ke Doha. Masalah itu membuat Juliana kehilangan penerbangan selanjutnya ke Sao Paulo, Brasil.
Juliana juga menuduh bahwa maskapai tersebut menolak untuk mengembalikan uangnya sebesar 830 poundsterling atau sekitar Rp 15,5 juta yang telah dia bayarkan untuk tiketnya.
ADVERTISEMENT
"Sepertinya saya bukan manusia bagi mereka. Saya adalah monster gemuk yang tidak bisa naik. Itu mengerikan. Saya tidak pernah membayangkan akan melewatinya," kata Juliana Nehme.
“Sungguh menyakitkan mengingat betapa saya menyalahkan diri sendiri, saya bahkan beberapa kali meminta maaf kepada ibu saya," tambahnya.
Tanggapan dari Maskapai Penerbangan terkait Masalah Ini
Maskapai penerbangan yang dimaksud oleh Juliana Nehme adalah Qatar Airways. Terkait masalah ini, Qatar Airways akhirnya buka suara.
Qatar Airways mengeklaim influencer tersebut tidak diizinkan naik pesawat, karena perilakunya yang sangat kasar dan agresif terhadap staf, dan seseorang di grupnya tidak memiliki dokumentasi COVID-19 yang benar dan lengkap.
Namun, pengadilan di Sao Paulo telah memutuskan bahwa Qatar Airways harus membayar perawatan psikologis mingguan untuk Nehme
ADVERTISEMENT
Hakim Renata Martins de Carvalho memutuskan bahwa maskapai harus membayar sesi terapi mingguan untuk jangka waktu setidaknya satu tahun, dengan total sekitar 3.000 poundsterling atau setara Rp 56 juta.