Turis yang Bugil Sembarangan di Zanzibar Siap-siap Kena Denda Puluhan Juta

26 Maret 2021 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di pantai Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di pantai Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Zanzibar mulai jengah dengan kelakuan turis yang kerap berpakaian minim atau bugil di tempat umum. Pemerintah setempat pun mengeluarkan aturan baru dalam hal berpakaian bagi turis di Zanzibar.
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata Zanzibar, Leila Mohamed Mussa, mengatakan bagi turis yang berpakaian minim atau telanjang bulat, mereka akan dikenakan denda hingga 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 28,8 juta.
Ilustrasi Wisatawan Pakai Bikini Foto: Shutter Stock
"Kami menghormati perbedaan yang kami miliki dari berbagai negara dan orang yang berbeda, tetapi merupakan tanggung jawab pengunjung untuk memahami praktik budaya dan kode etik Zanzibar sebelum mereka datang ke negara itu," kata Mussa.
Mussa mengatakan, aturan ini diterbitkan karena insiden turis yang bertelanjang bulat atau berpakaian minim bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Apalagi, mayoritas penduduk Zanzibar adalah beragama Islam.
Ilustrasi pantai di Zanzibar Foto: Pixabay
"Saat ini banyak turis di Zanzibar terlihat telanjang bulat di tempat umum," kata Mussa.
Untuk itu, bagi turis yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda tersebut juga bisa dikenakan pada tur operator dan pemandu wisata.
Ilustrasi pantai di Zanzibar Foto: Pixabay
"Jika Anda seorang pemandu wisata dan Anda memiliki turis yang berpakaian tidak senonoh di tempat umum, Anda akan didenda antara 700 hingga 1.000 dolar AS atau setara Rp 10 juta hingga Rp 14,4 juta, tergantung pada tingkat keparahannya," lanjut Mussa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mussa mengatakan turis yang telanjang bulat di tempat umum tidak akan dikenakan denda jika mereka tak mendapatkan pemberitahuan dari pihak pemandu wisata dan operator tur. Sebagai gantinya, tur operator dan pemandu wisatalah yang akan dikenakan sanksi.
Ilustrasi bikini untuk piknik ke pantai Foto: Shutter Stock
"Jika Anda seorang pemandu wisata dan turis Anda berpakaian tidak senonoh di tempat umum, Anda akan dikenakan denda antara 700- 2.000 dolar AS atau setara Rp 10-28,8 juta," jelas Mussa.
Walau demikian, turis yang berpakaian renang masih diperbolehkan di pantai, hotel dan tempat resor. Yang tidak boleh yaitu mengenakan pakaian renang dan pakaian minim di tempat umum.
"Turis harus menutupi tubuh mereka dari bahu hingga bawah perut dan hingga lutut jika berada di tempat umum," ungkap Mussa.
ADVERTISEMENT
Selain berpakaian minim, turis juga dilarang mengkonsumsi alkohol. Berciuman dan bermesraan di tempat umum juga akan mendapat teguran dari masyarakat.
"Mengkonsumsi alkohol di tempat umum dapat menyinggung penghuni. Telanjang di pantai tidak diperbolehkan, berciuman dan bermesraan bukanlah kebiasaan di Zanzibar," pungkasnya.

Aturan Baru Tersebut Tak Pengaruhi Pariwisata di Zanzibar

Ilustrasi turis di pantai. Foto: AFP/NOEL CELIS
Menurut pengacara veteran lokal, Fatma Karume, aturan tentang berpakaian yang dikeluarkan Menteri Pariwisata Zanzibar tak akan mempengaruhi pariwisata di sana. Hal ini dikarenakan wisatawan di Zanzibar yang datang sangat memperhatikan tradisi lokal
"Ini bukan norma. Kami sudah menjadi tujuan wisata selama beberapa dekade. Kebanyakan turis yang datang ke Zanzibar menghormati budayanya," kata Karume.
Apalagi, di tengah pandemi ini, Zanzibar juga terbilang tetap ramai dikunjungi turis Eropa. Tercatat hampir 30.000 turis Eropa mengunjungi Zanzibar pada November 2020.
ADVERTISEMENT
"Apa yang saya lihat adalah sebagian besar turis menutupi diri mereka dengan syal mengenakan celana pendek. Hanya di pantai saja turis memakai bikini," ungkapnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)