Wisatawan Asing ke Bali Harus Bayar Retribusi Secara Cashless, Begini Caranya

4 September 2023 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali, I Wayan Koster, merilis peraturan terbaru terkait biaya retribusi yang akan dikenakan kepada para wisatawan asing mulai tahun depan. Nantinya, wisatawan asing yang akan masuk ke Bali harus membayar biaya retribusi secara cashless.
ADVERTISEMENT
Koster mengungkapkan bahwa biaya retribusi sebesar 10 dolar Amerika atau sekitar Rp 150 ribu per wisatawan asing, hanya akan dikenakan sekali pada saat mereka masuk ke Bali hingga kembali pulang ke negara asalnya.
"Biaya sebesar Rp 150 ribu per orang hanya dikenakan sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. Nantinya, wisatawan asing harus membayar biaya ini secara non tunai atau cashless melalui sarana pembayaran milik pemerintah," ujar Koster, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, yang digelar secara online pada Senin (4/9).
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
Wisatawan asing yang datang ke Bali nantinya bisa membayar biaya retribusi melalui transfer virtual account atau QRIS yang tersedia sebelum pintu kedatangan. Selain itu, mereka juga bisa membayarnya secara online di website Pemerintah Bali, sebelum datang ke Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Jika (wisatawan asing) tidak melakukan pembayaran secara online, mereka bisa membayarnya di bandara atau pelabuhan Bali melalui bank BRI," ungkap Koster.
"Bukti pembayaran akan dipindai di tempat yang tersedia saat memasuki pintu kedatangan," lanjutnya.
Sementara itu, dasar hukum penarikan retribusi wisman sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali disebutkan berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.