Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ahmad Dhani Didakwa Bersalah karena Ujaran Idiot
7 Februari 2019 22:00 WIB
Diperbarui 22 Maret 2019 18:48 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus ujaran kebencian 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Dhani didakwa bersalah karena melakukan ujaran 'idiot' lewat vlog yang dibuatnya kepada salah satu unsur massa, saat ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Simak selengkpnya dalam video di atas.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini