Ahmad Dhani Didakwa Bersalah karena Ujaran Idiot

7 Februari 2019 22:00 WIB
clock
Diperbarui 22 Maret 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus ujaran kebencian 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
Dhani didakwa bersalah karena melakukan ujaran 'idiot' lewat vlog yang dibuatnya kepada salah satu unsur massa, saat ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Simak selengkpnya dalam video di atas.