Aturan Perlindungan Hak Atas Aborsi Dicabut Mahkamah Agung AS

25 Juni 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 1 Oktober 2022 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut aturan perlindungan hak atas aborsi pada Jumat 24/6. Artinya, hak untuk aborsi akan diputuskan di tingkat negara bagian. Keputusan ini pun menuai berbagai respons. Missouri dan South Dakota langsung melarang aborsi. Sementara Ketua DPR Nancy Pelosi, Mantan Presiden Barack Obama, dan Presiden AS Joe Biden menentang keputusan ini. Simak informasi selengkapnya pada video di atas #kumparanvideo
ADVERTISEMENT