Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bakhtiar alias Pesulap Hijau si pemerkosa dijatuhi vonis 12 tahun 6 bulan penjara. Bakhtiar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bakhtiar memperkosa pasiennya (korban) dengan dalih melakukan pengobatan tradisional. Selengkapnya, simak video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT