Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Banding Kandas, Habib Rizieq Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara
5 Agustus 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 5 November 2022 14:46 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab. Banding tersebut ditolak oleh hakim. Dengan kandasnya banding ini, Habib Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Vonis diketok pada hari ini 4 Agustus 2021. Untuk perkara Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Sementara untuk perkara Megamendung, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Simak video selengkapnya #kumparanVideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .