Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta untuk Kasus Kerumunan
27 Mei 2021 21:09 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 22 November 2022 10:42 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab bersama dengan Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta. Pertimbangan yang memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.