Kalah Gugatan Pencegahan Banjir, Anies Diwajibkan Keruk Kali Mampang

17 Februari 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 16 Oktober 2022 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan. Penggugatnya adalah warganya sendiri. Anies diwajibkan melakukan beberapa pembenahan dan membayar biaya perkara. Lantas persoalan gugatan apa yang dimaksud? Dan apa saja tuntutannya? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT