Kasus BLBI: Aset Kaharudin Ongko Rp 100 M Disita hingga Dicegah ke Luar Negeri

22 September 2021 17:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 31 Oktober 2022 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nama Kaharudin Ongko masuk ke dalam daftar 24 obligor dan debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI. Aset yang dimiliki Kaharudin juga telah disita sebesar Rp 109 miliar. Selain aset disita, Kaharudin Ongko juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, penyitaan hingga pencegahan ini dilakukan sebab tingkat pengembalian utang kepada negara yang dilakukan Kaharudin masih sangat minim. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo