Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Yang tersisa dari aksi 24, 25, dan 30 September 2019 bukan pengabulan tuntutan mahasiswa melainkan catatan kelam pengendalian massa yang dilakukan aparat keamanan. Sekalipun telah ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No 16 Tahun 2006, namun aplikasinya tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Lalu korban amuk aparat harus mengadu pada siapa?